Oktober tahun lalu menandai babak baru dalam arah pembangunan nasional saat Kabinet Merah Putih bekerja menegakkan Asta Cita sebagai kerangka kebijakan. Salah satu fokus utama Asta Cita adalah membangun dari desa untuk mencapai pemerataan ekonomi dan mengatasi kemiskinan, menegaskan bahwa desa bukan sekadar objek tetapi subjek kemandirian bangsa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merespons mandat ini dengan sejumlah kebijakan dan program prioritas. Pada 2025 Kemendes menetapkan anggaran Rp16 triliun untuk program ketahanan pangan desa dan mengeluarkan Kepmendesa No. 3 Tahun 2025 yang mewajibkan minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan yang dikelola melalui BUMDes. Program inisiatif Desa Daulat Pangan 2030 sudah berjalan sebagai pilot di 50 kabupaten untuk memperkuat kemandirian pangan berkelanjutan.
Percepatan formalisasi lembaga ekonomi desa juga menjadi sorotan. Hingga Oktober tercatat 38.068 BUMDes telah berbadan hukum, melonjak dari 28.949 pada Juli 2025, menandakan langkah nyata menuju tata kelola ekonomi desa yang lebih profesional dan akuntabel. Di samping itu Presiden mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih di puluhan ribu desa sebagai pusat penyimpanan dan distribusi hasil pertanian serta kebutuhan pokok, didukung dengan aturan Permendes No. 10 Tahun 2025 yang memungkinkan dukungan Dana Desa hingga 30% untuk menjamin gerak koperasi tersebut.
Realisasi anggaran Kemendes mencatat serapan tinggi sebesar 97,49% dari pagu APBN 2024, sebuah indikator efisiensi pelaksanaan program di tahun pertama kabinet baru. Efektivitas penyerapan anggaran dipadukan dengan peningkatan pengawasan melalui aplikasi digital “Jaga Desa” yang dijalankan di 34 provinsi bersama Kejaksaan Agung, serta 12 rencana aksi reformasi birokrasi dan digitalisasi yang diapresiasi KemenPAN-RB sebagai bagian modernisasi tata kelola desa.
Hasil capaian tersebut tercermin dalam peningkatan Indeks Desa mandiri dari 4,1% (2024) menjadi 4,8% (2025). Contoh konkret: Kabupaten Sumbawa meningkatkan jumlah desa mandiri dari 65 menjadi 71 desa yang menegaskan peran sinergi antara pemerintah desa dan pendamping desa dalam implementasi program. Survei kepuasan publik juga menunjukkan respons positif terhadap kebijakan desa dan pemerataan ekonomi dengan angka kepuasan publik mencapai 75,5% menurut The Republic Institute dan apresiasi opini publik terhadap kabinet pada 80,9% menurut Litbang Kompas.
Meski demikian tantangan tetap ada. Keberlanjutan BUMDes menuntut transformasi dari sekadar status hukum menjadi unit usaha yang menguntungkan dan mampu menyerap tenaga kerja lokal. Sinergi antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih perlu diperkuat untuk menahan arus urbanisasi dan mendorong ekonomi partisipatif di desa. Kunci keberhasilan selanjutnya adalah koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah agar arah pembangunan desa tetap konsisten dengan prioritas nasional seperti kemandirian, digitalisasi, dan kesejahteraan.
Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan fondasi pembangunan desa mulai terbentuk. Jika langkah ini dilanjutkan dengan penguatan kelembagaan, akuntabilitas, dan dukungan pasar, arah pembangunan desa berpotensi menjelma menjadi mesin kemandirian ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Bagikan pendapat Anda: strategi apa yang paling efektif untuk menjadikan BUMDes berkelanjutan?
Baca berita asli di : Republika

Posting Komentar untuk "Setahun Asta Cita: Membangun Desa sebagai Pilar Kemandirian Nasional"